Home Peristiwa Aksi Solidaritas FSPM Desak Grand Asia Hotel Pekerjakan Kembali 13 Pekerja yang...

Aksi Solidaritas FSPM Desak Grand Asia Hotel Pekerjakan Kembali 13 Pekerja yang di PHK 

FSPM melakukan Aksi Solidaritas kepada 13 pekerja Grand Asia Hotel yang di PHK. Foto: Husni M/PTB

Jakarta Utara – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) menggelar aksi solidaritas di depan Grand Asia Hotel, Jalan Bandengan No. 88, Jakarta Utara, pada Jumat (7/8/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap 13 pekerja Grand Asia Hotel yang di PHK setelah memperjuangkan hak mereka atas upah yang selama empat bulan tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Aksi diikuti oleh anggota FSPM dari berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, apartemen, hingga retail. Massa menyuarakan tuntutan agar perusahaan mempekerjakan kembali 13 pekerja tersebut serta menghormati hak-hak pekerja untuk berserikat dan memperjuangkan hak normatifnya.

Peristiwa ini bermula ketika perusahaan tidak membayarkan upah pekerja selama empat bulan. Atas kondisi tersebut, para pekerja bersama serikat pekerja melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan. Setelah dilakukan pengawasan, perusahaan akhirnya membayarkan seluruh upah yang tertunggak. Namun, setelah hak upah tersebut dipenuhi, perusahaan justru melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 13 pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan pembayaran upah.

Seluruh pekerja yang di-PHK diketahui merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja yang aktif. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa PHK dilakukan sebagai bentuk pembalasan terhadap aktivitas serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif anggotanya.

Di sela-sela aksi, tim Kepolisian memfasilitasi pertemuan antara perwakilan manajemen Grand Asia Hotel yang diwakili oleh tim kuasa hukum perusahaan dengan unsur serikat pekerja. Delegasi serikat dipimpin oleh Saudara Adang Permana dari Serikat Pekerja The Acacia Hotel Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja menyampaikan tuntutan utama agar 13 pekerja yang di-PHK dipekerjakan kembali. Serikat menegaskan bahwa memperjuangkan pembayaran upah yang menjadi hak pekerja tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, terlebih terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja yang menjalankan fungsi organisasi secara sah.

Aksi solidaritas berlangsung secara tertib dan damai dengan pengamanan aparat kepolisian. FSPM menegaskan akan terus mengawal penyelesaian perselisihan ini melalui mekanisme hubungan industrial serta berbagai upaya hukum yang tersedia hingga hak-hak 13 pekerja Grand Asia Hotel dipulihkan dan mereka dapat kembali bekerja.

(MHM)