Home Opini Menggugat Monolog Kebijakan Badan Gizi Nasional: Menagih Kesetaraan dalam Kemitraan

Menggugat Monolog Kebijakan Badan Gizi Nasional: Menagih Kesetaraan dalam Kemitraan

102
ilustrasi AI gemini

Jakarta – Niat luhur untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui intervensi pemenuhan gizi nasional adalah sebuah keniscayaan. Kehadiran Badan Gizi Nasional (BGN) awalnya membawa angin segar dan harapan besar bagi publik. Namun, dalam perjalanannya belakangan ini, derap langkah BGN justru mulai memercikkan kegelisahan. Alih-alih merajut kolaborasi yang harmonis dengan para mitra strategis—mulai dari pelaku usaha lokal, akademisi, hingga organisasi masyarakat—kebijakan yang dilahirkan BGN belakangan ini justru dinilai sepihak, tidak adil, dan mengabaikan prinsip kesetaraan.

Hubungan kemitraan, dalam khazanah tata kelola publik yang baik (good governance), menuntut adanya posisi yang sejajar. Mitra bukanlah sekadar keset kaki atau instrumen pelaksana yang bisa didekte tanpa didengar suaranya. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. BGN tampak terjebak dalam gaya manajemen “top-down” yang usang, di mana aturan main dirumuskan secara monolog di menara gading Jakarta, lalu dipaksakan ke daerah tanpa kompromi.

Ketidakadilan paling nyata terlihat dari bagaimana regulasi dan standardisasi dipatok secara sepihak tanpa mempertimbangkan disparitas kemampuan para mitra, terutama pelaksana di tingkat lokal dan skala kecil-menengah (UMKM). Menuntut pemenuhan standar gizi dan logistik yang rigid tanpa disertai dengan transfer instrumen, pendampingan, serta penyesuaian anggaran yang rasional adalah bentuk ketidakadilan yang terselubung. Akibatnya, alih-alih memberdayakan potensi lokal, kebijakan BGN berisiko besar menciptakan monopoli terselubung yang hanya menguntungkan segelintir korporasi besar yang mapan secara infrastruktur.

Kemitraan sejati tidak tumbuh dari instruksi, melainkan dari negosiasi dan pemahaman mendalam atas realitas di lapangan. Ketika satu pihak memegang kendali absolut atas aturan main tanpa membuka ruang dialog, itu bukan lagi kemitraan, melainkan subordinasi.

Lebih jauh lagi, prinsip kesetaraan (equity) sengaja atau tidak telah diabaikan. Mitra-mitra lokal yang memahami sosiologis dan rantai pasok daerahnya justru diposisikan sebagai objek pelaksana pasif. Mereka diwajibkan memikul risiko operasional yang besar, namun memiliki posisi tawar (bargaining power) yang nihil ketika berhadapan dengan kontrak kerja yang dirancang sepihak oleh BGN. Kebijakan seperti ini tidak hanya mencederai asas keadilan ekonomi, tetapi juga mendelegitimasi semangat gotong-royong yang selalu menjadi narasi utama program gizi nasional.

Jika BGN terus menutup mata dari kritik ini, program pemenuhan gizi nasional yang bersifat masif ini dikhawatirkan akan tersendat, atau bahkan berujung pada kegagalan sistemik karena resistensi di tingkat tapak.

BGN harus segera berbenah. Menurunkan ego sektoral dan membuka ruang dialog yang setara (meaningful participation) dengan para mitra bukan tanda kelemahan, melainkan prasyarat mutlak bagi keberlanjutan program. Kebijakan gizi tidak boleh hanya berbasis angka-angka di atas kertas kuarto, melainkan harus berpijak pada keadilan sosial dan pengakuan atas martabat para mitra yang menjadi urat nadi pelaksanaannya. Sudah saatnya BGN mengubah monolog kekuasaan menjadi dialog kemitraan demi masa depan gizi anak bangsa yang berkeadilan.

Penulis: Eko TW

Pemimpin Redaksi

Pena Tanpa Batas