Home Opini FSP BUMN Bersatu: Kasus pada 6 Karyawan PT APBS (Pelindo) Bentuk Kriminalisasi...

FSP BUMN Bersatu: Kasus pada 6 Karyawan PT APBS (Pelindo) Bentuk Kriminalisasi Kejaksaan

Gatot Sugihana, Sekjend FSP BMUN Bersatu. Foto: Dok.Pribadi Gatot Sugihana

Tidak ada bukti selama persidangan adanya aliran Dana ke 6 Karyawan PT APBS

Hal ini pada Kasus APBS yang merujuk pada dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan enam mantan pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan anak usahanya, PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp83 miliar.

Proyek bermasalah yang disidik mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2024 oleh Kejaksaan negeri Surabaya yang akhir memasuki meja hijau di PN Tipikor Tanjung Perak Surabaya

Semua hasil keuntungan yang sebesar 83 milyar dari proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak semua masuk ke kas PT APBS tidak ada satu buktipun dalam persidangan ke 6 terdakwa yang merupakan pejabat Pelindo III (AWB, HES, EHH) dan tiga pengurus dari PT APBS (FR, MYC, DWS) merima atau memakai satu rupiahpun dari dana 83 milyar yang merupakan keuntungan dari proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Tidak ada bukti dalam persidangan adanya Pengerjaan proyek tanpa perjanjian konsesi resmi dan dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran pemeliharaan serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengalihan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT SAI dan PT Rukindo)

Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu memohon Kebijakan dan kebaikan hati para majelis Hakim agar membebaskan seluruh terdakwa karena menilai kasus ini lebih condong ke ranah perdata kontrak

Menurut FSP BUMN Bersatu sesuai UU Pelayaran, Tuduhan Kejaksaan yang menyatakan pengerukan alur pelayaran di Indonesia bukan Tanggung jawab Pelindo adalah Salah besar dan jaksa penuntut tidak menguasai UU pelayaran

Secara jelas dalam UU Pelayaran Tanggung jawab pengerukan alur pelayaran di Indonesia dipegang oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan atau Badan Usaha Pelabuhan (seperti Pelindo) untuk pelabuhan komersial.

Dimana Pemerintah (Kementerian Perhubungan): Bertanggung jawab penuh pada alur pelayaran umum serta pelabuhan nonkomersial atau perintis

Sedangkan Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo): Menanggung biaya dan pelaksanaan pengerukan pada alur pelayaran serta kolam di area pelabuhan komersial

Sedangkan Perizinan & Pengawasan pengerukan alur laut dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memastikan keamanan kapal

Harapan FSP BUMN Bersatu pada Majelis Hakim perkara 6 Karyawan PT APBS harus harus membebaskan secara murni dari segala hukum dan tuntutan

Karena kelakuan Kejaksaan sudah sangat keterlaluan melakukan kriminalisasi tak bermoral pada Kaum Pekerja yang hanya menikmati gaji dan bukan uang hasil Korupsi Proyek

Lain halnya dengan kasus Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah mantap jampidsus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat

Yang jelas jelas bisa bukti dari perampokan uang negara nantinya

Jakarta 3 Augustus 2026

Penulis:

Gatot Sugihana

Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu